Polres Basel Tangkap Pencuri Blok Mesin Speed 40 PK di Toboali

Polres Basel Tangkap Pencuri Blok Mesin Speed 40 PK di Toboali
TOBOALI, INLENS.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (28) atas dugaan pencurian satu unit blok mesin speed 40 PK merek Yamaha berwarna abu-abu. Pencurian terjadi di sebuah bengkel milik warga di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 11 juta.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas IPTU GJ. Budi, mengungkapkan bahwa pencurian dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor, UF (31), seorang ibu rumah tangga, menyadari kehilangan blok mesin tersebut saat menanyakannya kepada suaminya, TH, yang merupakan pemilik bengkel.
Kronologi Kejadian
“Saat itu, UF menanyakan kepada suaminya tentang keberadaan blok mesin yang sudah diperbaiki. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata telah hilang,” ujar IPTU Budi, Selasa (4/2/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AR di rumahnya di Jalan Lingkar Puput, Kelurahan Toboali.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa blok mesin yang telah dicuri.
Modus dan Motif Pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR mendatangi bengkel korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami UF. Ketika pelapor keluar rumah, tersangka dengan cepat mengambil blok mesin tersebut dan membawanya pergi.