Pimpinan Ponpes di Bangka Selatan Terancam 20 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan 9 Santri

TOBOALI, INLENS.id – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Tahfidz Quran di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial MG (40), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan santri laki-laki di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah seorang pengasuh melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polsek Payung pada Kamis (22/5/2025).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menyatakan bahwa polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Agus dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (27/5/2025).
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan telah berlangsung sejak awal 2024. Korban mencapai sembilan santri, dengan salah satu di antaranya menjadi korban sodomi hingga lima kali.
Pelaku menggunakan modus dengan menjanjikan uang, pakaian, bahkan telepon genggam kepada para korban agar mau menuruti keinginannya.
“Kami masih mendalami jumlah korban yang diduga disodomi. Yang pasti, korban lebih dari satu orang dengan berbagai cara yang direncanakan pelaku,” jelas Agus.




