Mediasi Kasus Perusakan Sumur Bor di Arung Dalam, Penggerak HAM Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Sementara itu, Penggerak HAM Kelurahan Arung Dalam, Robianto, sejak awal mendorong agar perselisihan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, pendekatan kekeluargaan perlu dikedepankan karena pihak yang diduga melakukan perusakan masih berstatus anak-anak. Terlebih, orang tua mereka telah menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Karena itu, penyelesaian persoalan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child.
Meski demikian, perlindungan terhadap anak tidak boleh mengabaikan hak pemilik sumur bor untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialami.
Robianto menilai, musyawarah yang melibatkan seluruh pihak menjadi langkah proporsional untuk mewujudkan penyelesaian yang adil, sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial maupun berlanjut ke ranah hukum.
Penggerak HAM Kelurahan Arung Dalam selanjutnya akan memantau pelaksanaan survei lapangan dan berkoordinasi dengan keluarga pemilik sumur bor serta orang tua anak-anak yang terlibat.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan dalam penjadwalan mediasi kedua, terutama untuk menentukan bentuk perbaikan, kemungkinan pembangunan sumur bor baru, serta pembagian tanggung jawab biaya.
Melalui pendampingan ini, penyelesaian perselisihan diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian pemilik sumur bor, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak anak dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.




