BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Kendalikan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Ketahanan Pangan dari Hulu

Jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, inflasi bulanan Pangkalpinang sebesar 0,44 persen tergolong lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bangka Barat yang mencapai 0,77 persen, Kabupaten Belitung Timur sebesar 0,60 persen, maupun Tanjung Pandan sebesar 1,89 persen, di mana rata-rata inflasi bulanan Provinsi Bangka Belitung berada pada angka 0,81 persen.

Meskipun laju inflasi relatif terkendali, kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau tetap menjadi fokus utama perhatian pemerintah daerah.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kelompok ini memberikan andil sebesar 0,43 persen terhadap inflasi bulanan, dengan komoditas seperti ikan singkur, beras, dan bayam sebagai pemicu utamanya.

Adapun secara tahunan, kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau menyumbang andil inflasi sebesar 1,89 persen, yang didorong oleh kenaikan harga komoditas daging ayam ras, bensin, serta tarif angkutan udara.

WhatsApp Image 2026 10 12 at 12.03.15

Sebagai langkah perbaikan dari sisi hulu, penandatanganan SEB Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri menjadi momentum penting untuk memperkuat penyelenggaraan penyuluhan pertanian di daerah dalam mendukung target swasembada pangan berkelanjutan.

Baca juga  Lurah Semabung Lama Salurkan 30 Kg Beras untuk 717 Warga, Soroti Akurasi Data Penerima Bantuan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026 yang menetapkan penyuluhan pertanian sebagai subbidang urusan pemerintahan konkuren yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, hingga pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam skema pelaksanaannya, fungsi penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis yang membidangi urusan tersebut.

Sedangkan pada tingkat kecamatan, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) berperan sebagai wadah koordinasi dan eksekusi kegiatan penyuluhan di lapangan.

Kebijakan ini mendorong penguatan kelembagaan, penataan tenaga penyuluh, hingga kepastian dukungan anggaran dari APBD, Transfer ke Daerah (TKD), maupun mekanisme resmi lainnya untuk operasional serta ketersediaan sarana dan prasarana penyuluhan.

Guna menjamin akuntabilitas, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), yang nantinya diteruskan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri demi terciptanya evaluasi yang terukur dan berkesinambungan. (**)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles