Gelontorkan Modal Rp 5,13 Miliar Korupsi Tambang Timah Sarang Ikan Lubuk, Yoppy Boen Cuma Jadi Saksi
Bahkan, ia juga mengucurkan dana segar lebih dari Rp5 miliar khusus untuk menyokong aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan.
“Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi Yoppy Boen Als. Akhuab sebagai pemodal uang kepada terdakwa Yulhaidir Als. H. Yul yang melakukan aktivitas penambangan illegal di kawasan hutan lindung Dusun Sarang Ikan Lubuk” bunyi dakwaan Herman Fu yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Aliran dana operasional jumbo sebesar Rp 5,13 miliar tersebut digelontorkan Yoppy Boen secara bertahap melalui rekening pribadinya kepada Deri Irawan, anak dari terdakwa H. Yul.
“Dengan cara dilakukan transfer bertahap dari rekening Bank Mandiri saksi Yoppy Boen ke rekening Bank Mandiri saksi Deri Irawan dengan total keseluruhan sebesar Rp 5.138.216.000,00,” lanjut rincian dokumen SIPP tersebut.
Saat ini, sidang korupsi tersebut menginjak agenda pembelaan para terdakwa. Jalannya sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini.(tim)




