BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinangPemprov Babel

DPRD Babel Tolak Skema Pinjaman Rp293,3 Miliar untuk Bangun RS Jantung dan Stroke

PANGKALPINANG, INLENS.id – Usulan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, untuk membiayai pembangunan Rumah Sakit Daerah Jantung dan Stroke melalui skema pinjaman daerah mulai dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/8/2026).

Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mayoritas anggota DPRD belum menyetujui usulan pinjaman senilai Rp293.312.357.000 kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel dengan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun, yakni 2027 hingga 2029.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan penolakan tersebut bukan berarti DPRD menolak pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke. Menurutnya, lembaga legislatif justru mendukung penuh pembangunan fasilitas kesehatan tersebut karena dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Bangka Belitung.

Namun, kata Didit, DPRD memandang kondisi keuangan daerah saat ini belum cukup kuat untuk menambah beban utang melalui skema pinjaman.

“Kami mendukung pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke karena itu merupakan kebutuhan masyarakat. Yang tidak kami setujui adalah mekanisme pembiayaannya melalui pinjaman daerah. Kondisi APBD saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban utang,” ujar Didit.

Sebagai alternatif pembiayaan, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Bangka Belitung agar lebih fokus memperjuangkan dana bagi hasil royalti timah yang hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Menurut Didit, nilai royalti timah yang belum diterima daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun, jauh lebih besar dibandingkan nilai pinjaman yang diajukan untuk pembangunan rumah sakit.

Baca juga  Polemik Tambang Laut Beriga, Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Tunda Aktivitas dan Tarik Ponton

“Kalau dana royalti itu bisa diperjuangkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, pembangunan rumah sakit bisa tetap berjalan tanpa harus membebani keuangan daerah dengan pinjaman,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bangka Belitung dapat bersatu memperjuangkan hak daerah tersebut kepada pemerintah pusat. Menurutnya, dana royalti timah dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program strategis, termasuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke.

Didit juga menegaskan bahwa DPRD memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah daerah terkait pentingnya peningkatan layanan kesehatan. Namun, setiap program pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.

“Tujuan pemerintah membangun rumah sakit ini sangat baik dan menjadi bagian dari visi misi kepala daerah. Namun kami berpandangan pembiayaannya harus dilakukan secara sehat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak membebani APBD di masa mendatang,” tegasnya.

Dengan hasil pembahasan tersebut, DPRD Bangka Belitung menyatakan tetap mendukung pembangunan Rumah Sakit Daerah Jantung dan Stroke, namun belum menyetujui usulan pembiayaan melalui pinjaman daerah senilai Rp293,3 miliar. DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendanaan lain yang tidak menambah beban utang, termasuk memperjuangkan pencairan dana royalti timah yang menjadi hak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan