BeritaDaerahJMSI BabelJurnalistik/PersPangkalpinang

Usai Kirim Hak Jawab, Pegawai Kanwil Kemenkum Babel Diduga Ancam Wartawan, Irjen Janji Tindak Lanjuti

Tindakan yang diduga dilakukan ini dinilai jelas melanggar aturan yang mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan bernada ancaman bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalitas, serta kewajiban bersikap harmonis dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta Kode Etik ASN. ASN dilarang melakukan pemaksaan atau intimidasi saat berinteraksi dengan masyarakat, termasuk insan pers.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi bertingkat:
✅ Sanksi Ringan: Teguran lisan hingga pernyataan tidak puas tertulis
✅ Sanksi Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja hingga penundaan kenaikan pangkat
✅ Sanksi Berat: Penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian

Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman. Jika terbukti menghalangi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, pelaku dapat diancam hukuman penjara.

Pihak yang merasa terancam berhak melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham Babel, Inspektorat, maupun melalui saluran resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masyarakat berharap aparat pengawas segera mengambil langkah tegas guna menjaga martabat institusi negara serta menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik.

Baca juga  PWI Pusat Gelar Retret 2026 untuk Perkuat Ketahanan Informasi dan Wawasan Kebangsaan

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menghadapi dua isu serius yang mencuat ke permukaan. Selain diguncang kasus dugaan perselingkuhan antar-pegawai, instansi ini juga diduga terlibat dalam praktik manipulasi pada proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak pelapor mengeluhkan kurangnya transparansi dalam penegakan sanksi, serta mencium adanya kejanggalan terkait status disabilitas yang diklaim salah satu terlapor untuk meloloskan diri dalam seleksi aparatur sipil negara.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk sejak Mei 2026 terkait dugaan perselingkuhan antara MIH, seorang pegawai tetap di Kanwil Kemenkum Babel, dengan ET, CPNS baru di instansi yang sama.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan