BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

POV Tolak Gratifikasi Berbalik Jadi Bumerang, Kabar Penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh Kejagung

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 15 kontainer ilmenit, mengacu pada Permendag Nomor 9 Tahun 2025, ketentuan ekspor memperbolehkan komoditas dengan kandungan TiO₂ minimal 45%,” kata Junanto.

“14 kontainer memiliki kandungan TiO₂ di atas 45%, sehingga memenuhi syarat ekspor. 1 kontainer memiliki kandungan TiO₂ sebesar 41%, sehingga belum memenuhi syarat. 1 kontainer ini akan dikembalikan ke pabrik untuk dilakukan pemurnian ulang agar kadar TiO₂ meningkat hingga memenuhi ambang batas,” tambahnya.

Pasca penjemputan paksa Junanto, kantor Bea Cukai Pangkalpinang tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun terkesan lebih menutup diri dari sorotan media.
Mereka juga enggan berkomentar terkait kabar penjemputan paksa Junanto oleh Kejaksaan Agung.

Agung berdalih, dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menanggapi konfirmasi awak media kendati tupoksi dirinya sebagaimana Humas.

Baca juga  Kejati Babel Geledah Kantor BNI Kelapa Gading, Buru Bukti Dugaan Korupsi Pascatambang PT Koba Tin

“Kalau soal itu (penjemputan paksa) kami tidak bisa berkomentar. Kalau mau konfirmasi kami catat dulu pertanyaan baru nanti kami kabari lebih lanjut,”ujar Agung Kordinator Humas kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Senin (22/6/2026) kemarin.

Sementara, owner PT PMM Kuncoro, ketika di konfirmasi jejaring media ini

terkait nama Junanto yang terseret dalam pusaran penahanan 15 kontainer PMM tidak berkomentar banyak.
Baginya pertanyaan tersebut telah di jawab pengacara PT PMM Poltak Silitonga publik

“Sdh dijawab oleh pengacara poltak silitonga ke publik,” tulis Kuncoro melalui pesan WA, Selasa (23/6/2026).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles