Perda IPR Resmi Disahkan, Gubernur Hidayat: Aspirasi Rakyat Akhirnya Terwujud

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Senin (22/6/2026). Kebijakan yang telah lama dinantikan masyarakat ini diharapkan membuka peluang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan, penerapan IPR merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas dalam mengelola sumber daya alam secara sah dan teratur.
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Hidayat.
Menurutnya, pada tahap awal pelaksanaan, IPR akan diberlakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Pemerintah Provinsi Babel juga berkomitmen mempermudah proses pengajuan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menilai pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap terjadi peningkatan ekonomi masyarakat. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi salah satu penopang ekonomi, maka sektor pertambangan rakyat juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dilakukan secara cermat dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.




