BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinangPemprov BabelTimah

Perda IPR Resmi Disahkan, Gubernur Hidayat: Aspirasi Rakyat Akhirnya Terwujud

Didit menegaskan, keberadaan IPR harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak boleh dikuasai oleh kelompok atau kepentingan tertentu.

Selain agenda pengesahan Perda IPR, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 serta perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan perkebunan kelapa sawit.

Untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut, DPRD Babel membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji penatausahaan sektor perkebunan kelapa sawit agar lebih memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Gubernur Hidayat Arsani menyebut keberhasilan pengesahan Perda IPR merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasannya.

Baca juga  Lazismu Bangka Belitung Gelar Rakerwil 2025: Dorong Sinergi untuk Inovasi Sosial dan SDGs

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan sosial, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan