Malam Penuh Haru, Walikota Pangkalpinang Lepas Kombes Max Mariner dan Sambut Kapolresta Baru

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam acara pisah sambut Kapolresta Pangkalpinang yang berlangsung hangat dan penuh keakraban di Hotel Aston Emidary Pangkalpinang, Rabu malam (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta tamu undangan lainnya.
Acara pisah sambut menjadi bagian dari rangkaian serah terima jabatan Kapolresta Pangkalpinang sekaligus momentum penghormatan kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas, serta penyambutan pejabat baru yang akan melanjutkan kepemimpinan di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kombes Pol Max Mariner atas kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjabat sebagai Kapolresta Pangkalpinang.
“Selamat datang kepada Kapolresta yang baru di Kota Pangkalpinang. Alhamdulillah, malam ini menjadi momen yang penuh haru sekaligus kebahagiaan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kombes Pol Max Mariner atas dedikasi, pengabdian, dan kerja kerasnya selama bertugas di Pangkalpinang,” ujar Saparudin.
Menurutnya, selama memimpin Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kondusivitas daerah, termasuk saat mengawal sejumlah agenda strategis dan aksi unjuk rasa berskala besar.
Salah satu peristiwa yang masih diingat, kata Saparudin, adalah ketika terjadi aksi demonstrasi besar di PT Timah yang sempat menjadi perhatian publik. Meski situasi cukup kompleks, kondisi keamanan dan ketertiban tetap dapat terjaga dengan baik berkat koordinasi seluruh pihak.




