Tambang Tanah Puruh Diduga Kembali Beroperasi di Tuatunu, Warga Resah Debu dan Truk Overload

Seorang warga Tuatunu, Julia, mengaku resah dengan kondisi tersebut karena debu yang ditimbulkan sangat mengganggu pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
“Mata sakit, Bang. Apalagi kalau kita naik motor di belakang truk tanah. Debunya berterbangan ke mana-mana dan sangat mengganggu,” ungkap Julia.
Secara aturan, kegiatan penambangan material galian C wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan pemerintah. Selain itu, kendaraan pengangkut material diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal serta tidak boleh melebihi kapasitas angkut yang ditentukan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun angkutan barang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas tambang Ali saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab. Awak media juga masih berupaya konfirmasi ke instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan legalitas operasional galian C tanah puruh tersebut.




