Polda Babel Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Orang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui solar subsidi tersebut diperoleh dari para pengerit yang membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Mentok.
Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan dan disimpan di kediaman salah satu pelaku di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan ke wilayah lain.
“Dari rumah pelaku M, solar subsidi kemudian didistribusikan kepada pelaku Yosi di wilayah Jebus. Total yang dikirim sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tedmon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar itu dijual dengan harga Rp18.000 per liter,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
“Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Nanang.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing agar setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi maupun aktivitas ilegal lainnya,” pungkasnya.




