IKM Babel Laporkan Abu Janda ke Polda atas Dugaan Penghinaan Masyarakat Minangkabau

Dalam laporan itu, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany SH, menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Hangga, IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polda Bangka Belitung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.




