Reses DPRD Babel, Ucok Batasi Usulan Warga: “Jangan Sampai Janji Tinggal Janji”

PANGKALPINANG, INLENS.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ucok Oktahaber, memilih bersikap realistis dalam pelaksanaan reses masa sidang ke-II tahun 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini ia membatasi jumlah usulan masyarakat yang akan diperjuangkan ke tingkat provinsi lantaran banyak aspirasi warga pada tahun 2025 lalu hingga kini belum juga terealisasi.
Menurut Ucok, langkah tersebut diambil agar dirinya tidak sekadar memberi harapan kepada masyarakat tanpa kepastian pelaksanaan di lapangan. Ia mengaku tidak ingin kembali mengusulkan terlalu banyak program jika pada akhirnya sulit diwujudkan akibat keterbatasan anggaran pemerintah.
“Kegiatan hari ini saya selaku anggota DPRD Provinsi mengadakan reses masa sidang ke-II tahun 2026. Banyak usulan masyarakat yang kami terima, mulai dari pembuatan sumur bor untuk kantor kelurahan, pengadaan tong sampah, sampai kebutuhan lingkungan lainnya,” ujar Ucok, Sabtu (16/5/2026).
Namun demikian, politisi tersebut menegaskan bahwa kali ini dirinya lebih selektif dalam menentukan usulan prioritas. Ia menilai pengalaman tahun sebelumnya menjadi pelajaran penting karena berbagai aspirasi yang telah diajukan berkali-kali justru belum ada yang terealisasi.
“Kenapa jumlah usulan kita batasi? Karena fakta di lapangan, usulan tahun 2025 sampai hari ini belum ada satu pun yang terealisasi. Saya takut kalau terlalu banyak ambil usulan, nanti masyarakat berharap besar, tapi hasilnya nihil. Kan malu juga kalau kita cuma janji,” tegasnya.
Ucok menjelaskan, usulan masyarakat tahun ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika pada reses tahun lalu mayoritas warga mengeluhkan persoalan drainase, genangan air, dan pembangunan gorong-gorong, kali ini aspirasi lebih banyak menyangkut fasilitas penunjang pelayanan lingkungan dan kebersihan.
Ia pun secara terbuka menyebut persoalan utama yang menghambat realisasi usulan masyarakat adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, anggota dewan hanya memiliki kewenangan untuk menampung dan mengusulkan program, sementara keputusan realisasi tetap bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.
“Kendalanya jelas soal anggaran. Kami di DPRD tugasnya mengusulkan, sedangkan realisasi ada di pemerintah. Kalau anggarannya terbatas, tentu pelaksanaannya ikut tertunda. Bahkan usulan yang diajukan tiga kali reses tahun lalu saja belum ada yang selesai,” katanya.
Meski begitu, Ucok menyebut pihak DPRD sebelumnya telah membahas mekanisme kuota usulan, di mana setiap anggota dewan hanya diberikan ruang untuk mengusulkan satu kegiatan prioritas. Akibat keterbatasan anggaran, sejumlah program yang tertunda kemungkinan baru akan direalisasikan pada tahun anggaran 2027 mendatang.
“Memang dulu sudah ada keputusan rapat, satu anggota dewan satu usulan prioritas. Tapi karena kondisi anggaran, banyak yang dijadwalkan ulang. Jadi usulan 2025 dan 2026 kemungkinan baru bisa berjalan di 2027,” jelasnya.
Dalam reses kali ini, Ucok mengaku hanya membawa empat poin utama aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan. Mayoritas berkaitan dengan persoalan drainase, pengerukan saluran air, serta kebutuhan lingkungan dasar yang dianggap mendesak.
“Saya tidak ambil banyak, hanya empat poin saja. Buat apa banyak kalau akhirnya tidak ada yang terbangun. Harapan kami, usulan yang sedikit ini benar-benar bisa direalisasikan demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.




