ASN dan PPPK Babel Bisa Lega, Pemprov Pastikan Gaji ke-13 Cair

Menurut Yunan, peningkatan PAD tersebut turut memperkuat kondisi keuangan daerah sehingga pemerintah memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran hak pegawai.
Ia menambahkan, langkah efisiensi dan peningkatan PAD akan terus dioptimalkan agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Babel berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan menggunakan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2026.
“Pemprov Babel siap melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai dan PPPK. Perhitungannya menggunakan gaji bulan Mei 2026 dengan total anggaran yang disiapkan berada di kisaran Rp33 miliar,” ujar Mimi Femianti, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat mulai Juni 2026 dan paling lambat pada awal Juli 2026.
“Untuk jadwal pembayaran kami mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Jadi pencairannya paling cepat bulan Juni 2026 , dalam hal gaji 13 belum dapat dibayarkan pada bulan juni, maka dapat dibayarkan setelah bulan juni tahun 2026,” jelasnya.




