Bangka BelitungBeritaDaerahPangkalpinangPendidikan

SDN 6 Pangkalpinang Diduga Lakukan Pungli Buku Pengayaan, Dinas Pendidikan: Akan Kami Tindak

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Pangkalpinang.

Sorotan kini tertuju pada SD Negeri 6 Pangkalpinang, setelah beredar informasi bahwa orang tua siswa kelas 6 diminta membeli delapan buku pengayaan senilai Rp309.000 untuk dua semester.

Instruksi pembelian buku itu disampaikan melalui grup WhatsApp Paguyuban Kelas 6B, bukan melalui surat resmi sekolah.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa pembayaran dapat dicicil hingga bulan Desember, dengan setoran awal minimal Rp50.000. Uang bisa dititipkan melalui anak kepada “Bu Is” atau ditransfer ke rekening 1450900**.

Meskipun bahasa dalam pesan grup tersebut tidak menunjukkan unsur pemaksaan, beberapa orang tua murid mengaku merasa tertekan secara sosial dan finansial.

“Memang tidak ada kata wajib, tapi kalau teman-teman anak saya semua sudah beli buku, masa anak saya sendiri tidak punya? Akhirnya kami berusaha cari uang tambahan supaya anak tidak minder di kelas,” ujar salah satu wali murid.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pembelian buku dilakukan secara kolektif, sehingga orang tua yang tidak ikut serta merasa terpinggirkan.

Padahal, paguyuban kelas bukan lembaga resmi dan tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan atau mengatur transaksi pendidikan.

Ironisnya, sistem paguyuban yang sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah tetap digunakan untuk menyalurkan pungutan kepada orang tua murid.

Modus seperti ini sering kali dijadikan “tameng” agar pihak sekolah terkesan tidak terlibat langsung.

Baca juga  ‎Kelurahan Air Kepala Tujuh Raih Juara 1 Tingkat Provinsi dalam Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 2025

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan buku pendamping kepada peserta didik.

Bukan itu saja, baru-baru ini 28 Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang resmi menerbitkan surat pemberitahuan penting kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri serta ketua komite sekolah.

Surat bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 tersebut menegaskan larangan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan pungutan lain di sekolah, sekaligus memperketat aturan transparansi dana partisipasi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Disdikbud Pangkalpinang, Inspektorat Kota, dan OMBUDSMAN RI Perwakilan Bangka Belitung pada 22 Juli 2025.

Hanya saja Kepala SDN 6 Pangkalpinang, Ria, membantah adanya praktik pungli di sekolahnya. Ia menegaskan bahwa pembelian buku pengayaan bersifat sukarela dan dilakukan atas inisiatif serta kesepakatan antarorang tua murid, bukan instruksi dari pihak sekolah.

“Kami berpedoman dengan edaran dari Dinas bahwa tidak mewajibkan siswa membeli buku. Buku itu hanya buku pendamping atau pengayaan bagi siswa dan orang tua yang butuh referensi tambahan untuk belajar anak, terutama menjelang Sumatif Akhir Jenjang dan Tes Kemampuan Akademik,” kata Ria kepada media ini, Jumat (17/10/2025).

1 2Laman berikutnya

Related Articles