Bangka BelitungBeritaDaerahPangkalpinangPendidikan

SDN 6 Pangkalpinang Diduga Lakukan Pungli Buku Pengayaan, Dinas Pendidikan: Akan Kami Tindak

“Yang mengelola adalah orang tua siswa sendiri. Jadi bagi yang mau saja, tidak ada keharusan wajib beli. Sudah dirapatkan oleh orang tua dan ada kesepakatan berdasarkan informasi dari guru. Kalau ada orang tua yang belum mampu, bisa dikomunikasikan ke guru atau sekolah dari awal,” tambahnya.

Ria menegaskan, selama dirinya menjabat, ia selalu mengikuti prosedur Dinas Pendidikan dan melarang guru melakukan pungutan tanpa dasar hukum.

“Saya selalu terbuka, tidak arogan, dan menekankan agar guru menghindari pungutan. Semua harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan dinas,” tegasnya.

Meski demikian, pengaturan teknis pembelian yang melibatkan paguyuban dan penggunaan nomor rekening pribadi tetap memunculkan pertanyaan publik soal transparansi dan mekanisme pengawasan.

Sejumlah pemerhati pendidikan di Pangkalpinang menilai, perlu ada evaluasi dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur di balik kesepakatan antara orang tua dan sekolah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena membuka kembali persoalan klasik soal praktik pungutan tidak resmi di sekolah negeri, yang kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama” atau “inisiatif paguyuban”.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah negeri mewajibkan siswa membeli buku pendamping atau pengayaan.

Ia memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada unsur pemaksaan terhadap orang tua murid.

Baca juga  Bunda PAUD Gerakkan Kreativitas Anak

“Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli buku pengayaan, kecuali atas keinginan orang tua sendiri sesuai surat edaran kami,” tegas Erwandi.

“Apabila ada sekolah yang mewajibkan atau memaksa orang tua membeli buku, akan kami tindak. Kami akan minta klarifikasi dan memanggil Kepala SDN 6 dan memastikan tidak ada pelanggaran di sana,” tegasnya.

Erwandi menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktik pengumpulan uang berbasis paguyuban kelas, karena hal tersebut tidak diatur dalam mekanisme resmi sekolah.

Kasus SDN 6 Pangkalpinang memperlihatkan bagaimana praktik pungutan terselubung bisa muncul dalam bentuk tekanan sosial.

Orang tua dengan kondisi ekonomi terbatas merasa terdorong mengikuti arus agar anaknya tidak tertinggal dalam kegiatan belajar.

“Ini bukan soal kata-kata wajib atau tidak, tapi soal situasi yang menekan. Orang tua takut anaknya malu di kelas karena tidak punya buku seperti teman-temannya,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Pangkalpinang.

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang, di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Saparudin, (Prof Udin) dan Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, untuk turun tangan menertibkan praktik serupa di sekolah negeri lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Pangkalpinang, Profesor. Saparudin, masih dalam upaya konfirmasi. (Tim JMSI)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles