Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Dana Kerjasama Tahura Bukit Mangkol Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti berupa pakaian lapangan dan perlengkapan lainnya dikembalikan kepada Terdakwa II. Sementara berbagai dokumen kerja sama tetap terlampir dalam berkas perkara.

Beberapa dokumen dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah melalui saksi Ari Yanuar Prihatin. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp10 ribu.

Baca juga  Penyidikan Dugaan Tipikor Mangkol, Jaksa Diminta Tak Setop Cuma di Tower BTS

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (RB)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles