BangkaBeritaDaerahPT Timah

PT TIMAH Jelaskan Kecelakaan Tambang di Pemali Bukan Aktivitas Perusahaan

BANGKA, INLENS.id — Peristiwa kecelakaan tambang akibat tanah longsor yang terjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka bukan bagian dari aktivitas operasional PT TIMAH Tbk.

Hal ini disampaikan Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan yang menjelaskan meskipun peristiwa ini terjadi di IUP Perusahaan, namun insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan (ilegal).

“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi.

Baca juga  RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Direktur Utama PT Timah Tbk Minta Dukungan Soal Regulasi Hingga Capaian Kinerja Perusahaan

Anggi menerangkan, bahwa sebelum terjadinya musibah, perusahaan telah melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan berulang kali, baik melalui pendekatan persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.

Bahkan imbauan dan penghentian penambangan ini telah dilakukan sejak November 2025, kemudian dilanjutkan berulang pada awal Januari 2026, kemudian pada 26 Januari lalu tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan penambangan tanpa izin dilokasi tersebut disertai dengan surat pernyataan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles