Ketua Komisi XII DPR RI: Tegaskan PLTN di Babel Masih Wacana, PT. ThorCon Bicara Terlalu Jauh

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahlevi Syahrun, mengungkap fakta yang dinilainya janggal dan mengkhawatirkan.
Menurut Fahlevi, berdasarkan pengakuan langsung Direktur Operasional PT ThorCon, dokumen AMDAL belum dimiliki, meskipun perusahaan tersebut disebut telah masuk tahap persetujuan izin tapak.
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin berbicara izin tapak, sementara AMDAL belum ada?” tegas Fahlevi.
Ia juga mengingatkan bahwa Pulau Gelasa memiliki status tata ruang yang sangat kompleks dan ketat. Dalam RZWP3K Bangka Tengah, kawasan tersebut masuk wilayah konservasi. Dalam Perda RTRW Bangka Tengah, Pulau Gelasa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dan cagar alam laut.
Di tingkat provinsi, wilayah yang sama juga masuk zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut. Dengan demikian, rencana PLTN berada di atas tumpukan regulasi yang berpotensi saling bertabrakan.
“Investasi boleh masuk, tapi jangan melangkahi aturan,” tegas Fahlevi.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak dalam sikap abu-abu, apalagi jika dibungkus dengan dalih CSR atau kepentingan semu lainnya.
Penolakan keras juga datang dari masyarakat sipil. Aktivis Bangka Tengah, Bung Dodoy, mempertanyakan klaim survei yang menyebut 83 persen masyarakat mendukung PLTN, yang dinilainya tidak mencerminkan kondisi lapangan.
“Kalau tahapan perizinan saja sudah melanggar aturan, maka class action adalah langkah yang sah dan konstitusional,” tandasnya.




