DPRD Bateng Umumkan Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

KOBA, INLENS.id – Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah hasil Pilkada Serentak 2020 serta Pengumuman Usulan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah hasil Pilkada Serentak 2024 digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (14/01/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Wali Kota, Forkopimda, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, yang mengharuskan DPRD mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan oleh KPU.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, S.T., M.Pd., dan Era Susanto, S.H., yang telah menyelesaikan masa jabatan mereka. Selain itu, juga diumumkan usulan penetapan Algafry Rahman dan Efrianda, S.T. sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah untuk periode 2025-2030.
“Melalui rapat paripurna ini, kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah periode 2020-2024 atas dedikasi dan pengabdiannya. Semoga apa yang telah dilakukan bermanfaat untuk kemajuan daerah,” ujar Batianus.