Bangka SelatanBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Jejak Uang Rp45,9 Miliar dan Izin Lahan Fiktif, Kejari Basel Jerat Dua ASN dalam Kasus Mafia Tanah

Selain itu, izin lokasi yang diterbitkan juga disebut tidak disertai pertimbangan teknis pertanahan dan melampaui batas maksimal luasan tambak yang diizinkan.

Sementara itu, tersangka SA diduga membantu proses pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT), meski hal tersebut bukan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai staf Bappeda.

SA disebut melakukan pemetaan lokasi menggunakan aplikasi pemetaan digital, menentukan titik koordinat, hingga membantu penyusunan dokumen SP3AT untuk kepentingan penerbitan legalitas lahan.

Atas perbuatannya, SA diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi serta pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan dengan total nilai Rp 8,55 juta.

Baca juga  Sekda Pangkalpinang Ingatkan ASN Tunjukkan Kesederhanaan dan Jaga Kondusivitas

Setelah mempertimbangkan alat bukti dan ancaman pidana di atas lima tahun, penyidik Kejari Bangka Selatan memutuskan menahan kedua tersangka. R dan SA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP, atau alternatif Pasal 604 KUHP.

Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan mafia tanah tersebut. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles