WPR Bangka Segera Dipercepat, Didit Minta Kabupaten Kirim Data Tanpa Menunda


“Jangan salahkan provinsi. Seluruh kabupaten memang terlambat mengirim data. DPRD hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan pengusul data. Itu tugas bupati,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Didit memaparkan bahwa Kabupaten Bangka sudah menunjukkan progres signifikan dan segera melakukan koordinasi lapangan dengan para penambang.
Namun berbeda dengan Bangka Barat serta Kabupaten Belitung, yang data WPR-nya dinilai belum lengkap.
“Untuk Bangka Barat dan Belitung Induk, kami belum dapat informasi final. Karena itu, Sabtu ini saya langsung ke Belitung untuk bertemu para penambang Belitung Timur dan masyarakat setempat terkait WPR ini,” ungkapnya.
Didit juga menjelaskan bahwa beberapa kabupaten lainnya, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, sebenarnya sudah memiliki WPR.
Namun izin operasional IPR (Izin Pertambangan Rakyat) belum dapat diterbitkan karena syarat utamanya adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) pelaksana teknis.
“WPR-nya sudah ada, tapi IPR belum karena harus diatur dalam Perda. Perda ini baru masuk Prolegda kemarin dan nanti akan disampaikan gubernur untuk dibahas,” jelasnya.
Saat ditanya soal hambatan pembentukan Perda, Didit menjawab singkat: “Kalau soal kendala, jangan tanya kami. Tanya eksekutif.”
Meski beberapa daerah dianggap lamban, Didit menilai persoalan utama lebih pada miskomunikasi antarlembaga.
Ia menekankan bahwa DPRD fokus mendorong percepatan demi memberikan kepastian kepada para penambang rakyat.
“Kita tidak mau melihat ke belakang. Yang penting sekarang bagaimana proses ini cepat diputuskan dan bisa segera bergerak,” pungkasnya.




