Bangka TengahBeritaDaerahEkonomiNasionalPangkalpinangPLNTeknologi

Rapat DPRD Babel dengan Thorcon Memanas, Eddy Iskandar: Proyek Nuklir 17 Triliun Langgar Tata Ruang

PANGKALPINANG, INLENS.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), masyarakat, dan PT Thorcon terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berlangsung panas. Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, melontarkan kritik tajam terhadap proyek yang dinilainya bermasalah dari sisi kebijakan, lokasi, dan teknologi.

Eddy menyoroti izin pembangunan proyek senilai Rp17 triliun yang diberikan pemerintah di kawasan konservasi. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan tata ruang wilayah yang seharusnya dilindungi.

“Lucu jika pemerintah bisa memberikan izin aktivitas yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ini harus didalami, kenapa pemerintah bisa seperti itu?” tegas Eddy dengan nada geram.

Politikus itu juga menyoal penggunaan teknologi Molten Salt Reactor (MSR) yang diusung Thorcon. Menurutnya, teknologi tersebut belum terbukti layak secara komersial di dunia.

Baca juga  Semprong Tinafam Kian Eksis, Mitra Binaan PT Timah Tembus Pasar Nasional

“Reaktor nuklir ini baru tahap percobaan. Belum ada yang beroperasi secara komersial di dunia. Tapi kita justru mau langsung membangun versi komersialnya. Aneh,” kritik Eddy.

DPRD Babel berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk meminta penjelasan lebih mendalam mengenai dasar kebijakan proyek tersebut. Eddy menegaskan, DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak langsung dari pembangunan PLTN.

“Jangan sampai ada aktivitas yang mengabaikan suara masyarakat terdampak, lalu tiba-tiba proyek langsung jalan begitu saja,” ujarnya.

Eddy juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran antara nilai investasi dan manfaat bagi warga sekitar.

“Proyek ini nilainya Rp17 triliun, tapi alokasi untuk masyarakat cuma Rp2 miliar. Ini tidak adil. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton,” tandasnya.

Related Articles