Bangka BelitungBeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Wali Kota Saparudin: Dua Raperda Baru Jadi Landasan Pengelolaan Lingkungan dan Keuangan Daerah

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting oleh DPRD Kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan I tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

‎Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3 yang telah membahas kedua Raperda bersama pemerintah daerah hingga tuntas.

‎“Dengan disahkannya dua Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Udin.

‎Menurutnya, pengesahan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik akan menjadi dasar hukum bagi upaya menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mencegah pencemaran sumber air permukaan dan tanah.

Baca juga  Pemkot Pangkalpinang Siapkan Perwako Bantuan Korban Bencana Non Alam
1 2Laman berikutnya

Related Articles