Bangka BelitungBeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Wali Kota Saparudin: Dua Raperda Baru Jadi Landasan Pengelolaan Lingkungan dan Keuangan Daerah

IMG 20251020

‎Selain itu, regulasi ini juga mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Pangkalpinang.

‎Sementara itu, Raperda tentang Lain-lain PAD yang Sah diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah.

‎Peraturan tersebut akan mengatur sumber-sumber penerimaan daerah seperti hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah, penerimaan jasa giro, bunga deposito, denda, hingga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

‎“Dengan adanya peraturan ini, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Wali Kota.

‎Prof. Udin juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran dan kritik membangun selama pembahasan berlangsung.

‎Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Baca juga  Paskibraka Sekolah se-Kota Pangkalpinang Ikuti Latihan Gabungan

IMG 20251020

‎“Masukan dari DPRD menjadi hal berharga agar setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

‎Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

‎Kedua Raperda ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles