Wali Kota Saparudin: Dua Raperda Baru Jadi Landasan Pengelolaan Lingkungan dan Keuangan Daerah


Selain itu, regulasi ini juga mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Raperda tentang Lain-lain PAD yang Sah diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Peraturan tersebut akan mengatur sumber-sumber penerimaan daerah seperti hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah, penerimaan jasa giro, bunga deposito, denda, hingga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan adanya peraturan ini, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Wali Kota.
Prof. Udin juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran dan kritik membangun selama pembahasan berlangsung.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Masukan dari DPRD menjadi hal berharga agar setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kedua Raperda ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).




