Janji Tinggal Janji, PPPK 2024 Pangkalpinang Tetap Tak Terima TPP Tahun 2025
PANGKALPINANG, INLENS.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada tahun 2024 di Kota Pangkalpinang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2025. Perwako ini merupakan perubahan keempat atas Perwako Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Polemik muncul karena dalam pasal 11 ayat 6 disebutkan bahwa guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mulai bertugas terhitung Mei 2024 tidak berhak menerima TPP hingga waktu yang belum ditentukan.
Salah seorang PPPK 2024 berinisial NO menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat tidak adil dan menciptakan ketimpangan di kalangan ASN.
“Kami merasa sangat dirugikan. Sebelumnya ada informasi bahwa kami akan menerima TPP setelah Pilwako 2024. Tapi sekarang harapan itu sirna. Padahal TPP sangat berarti untuk menunjang kebutuhan rumah tangga,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Ketimpangan semakin terasa karena kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang diangkat mulai tahun 2024, sedangkan ASN dan PPPK yang diangkat sebelumnya tetap menerima TPP seperti biasa. Hal ini menimbulkan kesan diskriminasi berdasarkan waktu pengangkatan.
Para PPPK 2024 mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera mengambil langkah responsif. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama:




