DPRD Babel Turun Tangan Tangani Konflik Pekerja dengan PT GSBL

Puluhan tenaga keamanan (security) PT GSBL yang terdampak permasalahan hubungan kerja dengan perusahaan juga hadir menyampaikan aspirasi mereka.
Para pekerja bagian keamanan PT GSBL ini ingin agar mereka dikembalikan fungsi nya sesuai perjanjian awal kerja, tetap sebagai Security dibawah naungan perusahaan langsung, tanpa campur tangan pihak ke tiga.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lembaganya akan mencatat seluruh poin penting dalam audiensi dan melaporkannya secara resmi kepada pimpinan serta komisi terkait.
“Kami akan mencatat dengan baik seluruh masukan dan melaporkan hasil audiensi ini. Soal rotasi dan kebijakan perusahaan perlu diklarifikasi lebih lanjut, apakah telah dilakukan sesuai aturan atau tidak. Kami ingin penyelesaian yang adil dan musyawarah bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, paralegal PT GSBL, Rusli, menyampaikan bahwa kebijakan rotasi karyawan merupakan langkah internal yang tidak menghapus hak-hak pekerja.

“Rotasi ini bukan pemutusan hubungan kerja, tapi penyesuaian posisi berdasarkan kebutuhan operasional. Semua hak karyawan tetap kami jamin sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan perundangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua SPSI Babel, Darusman Aswan, menyoroti lemahnya pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang seharusnya menjadi pedoman hubungan industrial antara manajemen dan pekerja.

“Kalau PKB itu benar-benar dijalankan secara optimal, masalah seperti ini tidak akan muncul. Kami datang bukan untuk bertanding, tapi untuk mencari solusi konstitusional agar hak-hak pekerja benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Darusman juga menilai perlunya komunikasi dua arah antara perusahaan dan serikat pekerja agar setiap kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam, memberikan penjelasan mendalam terkait aspek hukum dan mekanisme mutasi yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerja.
Ia menegaskan, setiap tindakan mutasi harus dilakukan dengan dasar hukum dan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan.

“Sebelum dilakukan mutasi, perusahaan wajib memastikan adanya kesepakatan bersama. Jika mutasi dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa memperhatikan perjanjian kerja awal, maka itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021,” jelas Maryam.
Maryam menekankan bahwa apabila pekerja sebelumnya berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), maka segala perubahan posisi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai mutasi biasa tanpa membuat perjanjian baru yang jelas.
“Kalau mereka PKWTT, maka masa kerja dan hak-haknya tetap berlanjut. Tapi jika dilakukan peralihan menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), itu artinya kontrak baru, dan perusahaan wajib menyelesaikan semua hak serta kompensasi dari perjanjian sebelumnya,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses mutasi yang tidak melalui mekanisme komunikasi dengan karyawan dapat dianggap cacat prosedur.
“Kami melihat belum ada mekanisme yang benar-benar dijalankan oleh PT GSBL dalam proses mutasi ini. Maka wajar jika para pekerja menolak atau meminta peninjauan ulang. Harus ada dialog yang tulus antara manajemen dan karyawan agar kedua pihak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tambah Maryam.
Komisi IV DPRD Babel, lanjutnya, akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan mengundang kembali pihak-pihak terkait dalam rapat kerja resmi untuk memastikan adanya perbaikan mekanisme hubungan kerja di tubuh PT GSBL.
Audiensi berlangsung kondusif dan penuh dialog. DPRD Babel berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini hingga menemukan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.




