Bangka BelitungBangka SelatanBeritaDaerahDPRD Babel

Reses di Desa Serdang, Rina Tarol dan Musani Janji Kawal Penghentian Sawit Ilegal di DAS

TOBOALI, INLENS.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serdang–Pergam, Bangka Selatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air utama yang mengaliri ratusan hektare sawah produktif warga.

Dalam reses di Desa Serdang, Rabu (17/9/2025), Anggota DPRD Babel Rina Tarol dan Musani menegaskan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat agar alih fungsi lahan tanpa izin segera dihentikan.

Dalam reses tersebut, menyuarakan keresahan mereka atas maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) perbatasan Serdang–Pergam. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air utama yang mengaliri 500–700 hektare sawah produktif milik petani setempat.

Baca juga  Ketua DPRD Babel Telepon Kapolda di Tengah Audiensi Warga Terkait Perambahan Hulu Sungai Kemis

Agus, salah seorang warga Desa Serdang, mengatakan bahwa keberadaan sawit di hulu Sungai Kemis–Pergam telah merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam ketersediaan air bagi persawahan.

“Masalah DAS ini yang paling ditekankan, karena terkait air. Hutan dan hulu sungai Kemis–Pergam sudah habis digarap oleh perusahaan sawit,” ujar Agus, Rabu (17/9/2025), saat menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses Anggota DPRD Babel, Rina Tarol dan Musani.

Agus menambahkan, warga merasa tidak berdaya menghadapi aktivitas perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin.

“Kami takut melawan karena bisa dianggap pidana kalau mencabut tanaman sawit itu. Padahal dari DLH dan Kehutanan disebut aktivitas di DAS Permis itu tidak berizin. Kami minta segera dihentikan,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles