
Bawaslu Bangka, kemudian dalam putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Rato-Ramadian.
Ketus KPU Bangka, Sinarto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait gugatan TMS oleh pasangan Rato-Ramadian.
Atas putusan Bawaslu yang meminta KPU Bangka untuk memverifikasi ijazah Paket C milik Rato, ditindaklanjuti oleh KPU Bangka dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
“Tim kami bersama Bawaslu dan KPU Provinsi, langsung ke sana. Kami sudah dapatkan berita acara yang menyatakan surat tersebut sah dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat,” ujar Sinarto.
Hasilnya berlanjut dengan KPU Bangka memutuskan pasangan Rato-Ramadian sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dan diberikan nomor urut 5. (*)



