Iwan Prahara Akan Laporkan Komisioner KPU Bangka ke Polda Babel dan DKPP

BANGKA, INLENS.id – Keputusan KPU Kabupaten Bangka yang menggugurkan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, menuai permasalahan besar.
Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian, resmi menunjuk kuasa hukumnya Iwan Prahara, untuk mewakili dalam berperkara. Atas kerugian yang menimpa kliennya, Iwan tak cuma melaporkan persoalan etik, tapi juga akan membawa ke ranah hukum.
Dalam keterangannya, Iwan Prahara menilai langkah KPU dengan menggugurkan pasangan Rato-Ramadian, merupakan tindakan gegabah sehingga terlalu prematur dalam bertindak. Apalagi, pihaknya menemukan adanya statemen yang dikemukakan komisioner KPU Bangka yang menuding ijazah palsu, pada ijazah milik Rato Rusdiyanto.
“Saya sangat menyayangkan hal yang telah menjadi keputusan KPU. KPU tidak sesuai dengan keinginan mereka untuk menciptakan pemilu damai. Faktanya mereka justru menjadi sumber kegaduhan. Tanpa dasar telah menggugurkan salah satu calon. Bikin suasana Bangka yang tadinya kondusif menjadi panas menjelang pilkada ini. Saya menilai, KPU menjadi provokatornya sendiri,” kata Iwan Prahara, Sabtu, 26 Juli 2025.
Iwan bahkan menyebut KPU sebagai provokator utama dalam kisruh pencoretan pasangan Rato–Ramadian. Ia menyebut dua komisioner, yakni Ketua KPU Bangka Sinarto dan satu komisioner lainnya yakni Redi Citra, telah menyampaikan pernyataan keliru di hadapan publik yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto tidak terdaftar atau bahkan palsu.
“KPU bukan lembaga peradilan. Mereka hanyalah penyelenggara pemilu, bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam bisnisnya,” tegas Iwan.
Atas dasar itu, Iwan menyatakan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Bangka Belitung pada Senin mendatang atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan tanpa dasar hukum.
“Yang jelas, ada statemen, kita punya link-link beritanya bahwa mereka menyatakan ijazah palsu,” ujar Iwan.
Tentang adanya tudingan ijazah palsu kepada kliennya, menurut Iwan, KPU bertindak dengan tercampuri tontonan viral di media sosial.
“Soal tuduhan ijazah palsu ini, patut diduga alur pemikiran orang-orang KPU ini telah terinspirasi dari langkah viral Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Iwan.




