Iwan Prahara Akan Laporkan Komisioner KPU Bangka ke Polda Babel dan DKPP

Selain akan melaporkan secara pidana, Iwan juga akan melaporkan kedua komisioner KPU ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Ia menilai, pernyataan para komisioner di media telah membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa pada 21 Juli lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato dan didampingi Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, asal sekolah Rato.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kaur, menurut Iwan, menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah, bahkan disertai surat resmi.
“Kenapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU? Bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan. Ini jelas mencurigakan,” kata Iwan lagi.
Sebelumnya, pihak Rato–Ramadian juga telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka, Jumat lalu, untuk menggugat keputusan TMS oleh KPU. Iwan berharap, Bawaslu dapat menunjukkan integritas dan belajar dari kesalahan sebelumnya.
“Kita ingin pilkada ini berjalan damai dan adil. Tapi kalau justru penyelenggara pemilu yang membuat gaduh, maka harapan demokrasi itu jadi semu,” ujarnya.
Terpisah, ketika dihubungi wartawan, Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto mengatakan sejauh ini dirinya masih belum menanggapi lebih jauh, karena belum ada laporan yang masuk ke kepolisian.
“Sejauh ini saya belum bisa menanggapi karena baru informasi dan belum dilaporkan. Kalau nanti sudah resmi dilaporkan ke polda, kami akan akan dipanggil,” ujar Sinarto.
Senada, terkait adanya rencana pelaporan oleh kuasa hukum Rato-Ramadian ke Polda Babel dan DKPP, Komisioner KPU Redi Citra ketika dihubungi wartawan juga belum bisa memberikan keterangan banyak.
“Kita tunggulah bagaimana perkembangan ke depan,” ujar Redi Citra. (*)




