BangkaBeritaDaerah

Ada Apa Dengan Kpu Bangka? Dua Kali Penetapan Pasangan Calon, Rakyat Bertanya-Tanya

By. Zamzani (Masyarakat Kabupaten Bangka)

BANGKA, INLENS.id – Proses demokrasi adalah soal integritas dan kepercayaan publik. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Bangka dalam tahapan Pilkada Ulang justru menorehkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin KPU Kabupaten Bangka harus menetapkan pasangan calon kepala daerah sampai dua kali? Bukankah aturan dan mekanisme sudah jelas? Atau justru ada sesuatu yang tidak beres di dalamnya? Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025 pada hari kamis tanggal 17 Juli 2025 menetapkan pasangan Calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai calon Memenuhi syarat, namun muncul lagi Berita Acara Nomor 102/PL.02-2.BA/1901/2025 Pasangan Calon Rato Rusdianto – Ramadian Tidak Memenuhi syarat, seperti main-main dalam penetapan calon, ini calon kepala daerah bukan calon RT. Pada kesimpulannya KPU Kabupaten Bangka memutuskan dengan Keputusan KPU nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka menjadi empat pasang, yang sebelumnya keputusannya 5 pasang calon.

Ini bukan sekadar soal administratif. Setiap penetapan pasangan calon melibatkan legitimasi hukum, biaya negara, dan yang terpenting: nasib dan harapan rakyat Bangka. Jika penetapan bisa berubah, lalu bagaimana dengan kredibilitas KPU? Apa dasar perubahan itu? Dan apakah semua tahapan telah dijalankan secara jujur, adil, dan transparan?

Baca juga  PT Timah Dukung Turnamen Voli Batu Bedaun Cup, Dorong Semangat Olahraga Masyarakat

Rakyat Bangka berhak curiga. Jangan sampai KPU menjadi alat atau justru korban dari tarik-menarik kepentingan politik. Jika integritas penyelenggara rapuh, maka demokrasi lokal kita juga akan rapuh. Kepercayaan publik kepada KPU sebagai wasit Pilkada menjadi taruhannya.

Maka dari itu, KPU Bangka wajib memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif kepada publik:

1. Apa alasan dan dasar hukum penetapan ulang pasangan calon?
2. Siapa pihak yang mengajukan keberatan atau aduan sehingga perlu ada penetapan ulang?
3. Adakah intervensi atau tekanan dari pihak tertentu dalam proses ini?
4. Apakah proses pengujian administrasi dan verifikasi sebelumnya memang lalai atau ada unsur kesengajaan?
KPU Bangka harus ingat, publik kini semakin cerdas. Mereka tidak akan puas dengan jawaban normatif. Demokrasi lokal harus dirawat dengan transparansi, bukan dengan manuver tersembunyi. Jangan sampai Pilkada Ulang justru menjadi panggung kekacauan yang menghina akal sehat rakyat Bangka.

Jika tidak mampu menjaga integritas dan profesionalisme, KPU Bangka harus siap dievaluasi bahkan diambil alih oleh KPU Provinsi atau KPU RI. Jangan korbankan keadilan demokrasi hanya karena kelalaian atau keberpihakan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles