BangkaBeritaDaerah

Ada Apa Dengan Kpu Bangka? Dua Kali Penetapan Pasangan Calon, Rakyat Bertanya-Tanya

Rakyat Bangka menuntut: Jangan main-main dengan suara rakyat!

Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kisruh tahapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, terutama terkait fakta bahwa KPU Kabupaten Bangka telah melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah sebanyak dua kali. Situasi ini jelas menimbulkan kebingungan sekaligus mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana kita ketahui bersama, proses penetapan pasangan calon adalah tahapan krusial dalam Pilkada. Keputusan tersebut seharusnya final, berdasarkan prosedur hukum yang transparan dan akuntabel. Namun fakta dua kali penetapan ini justru membuka ruang spekulasi:

Kami menilai, KPU Kabupaten Bangka harus segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik, menjelaskan alasan dan dasar hukum terjadinya dua kali penetapan tersebut. Tanpa transparansi, masyarakat akan terus bertanya-tanya dan berprasangka buruk terhadap penyelenggara.

Lebih jauh, kami meminta:

1. KPU RI dan Bawaslu RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU Kabupaten Bangka.
2. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada lagi kekeliruan dalam tahapan berikutnya.
3. Penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) turut memeriksa jika terdapat indikasi pelanggaran etik atau hukum oleh penyelenggara.
Demokrasi lokal di Bangka harus diselamatkan. Jangan biarkan kepercayaan rakyat hancur hanya karena ketidakprofesionalan segelintir pihak. Kami akan terus mengawal proses ini hingga rakyat Bangka mendapatkan jawaban dan keadilan yang semestinya.

Baca juga  PT Timah Kembali Gelar Metalurgy Innovation Award, Bukti Nyata Budaya Inovasi di Lingkungan Kerja

Dan yang terakhir kami juga memohon kepada KPU Bangka untuk menyampaikan kepada publik dan melampirkan semua berkas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka, sehingga semua bisa melihatnya dengan jelas dan transparan, karena berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR: 1/PL.02..2-PU/1901/2/2025 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA ULANG TAHUN 2025 terdapat berbagai syarat kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi semua pasangan calon, sehingga dengan ini kami meminta KPU Bangka untuk menyampaikannya kepada publik. Semoga KPU Bangka Sehat. amin

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles