DPRD Babel Komisi III Panggil PT SBB Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Rajik

DPRD Babel memberikan batas waktu maksimal dua bulan bagi pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, DPRD Babel akan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional perusahaan hingga kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat dipenuhi.
Komisi III juga menyoroti pentingnya tata kelola lingkungan hidup yang bertanggung jawab oleh perusahaan yang bergerak di wilayah pertambangan atau perkebunan. Dalam hal ini, fungsi pengawasan DPRD dijalankan untuk memastikan setiap aktivitas usaha tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami akan terus pantau, dan jika perlu, lakukan sidak langsung ke lapangan,” tambah Yogi.
Pihak PT SBB melalui perwakilan yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut dan berjanji segera melakukan koordinasi internal.
Rapat ini menjadi bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, khususnya terkait pelestarian lingkungan hidup.
