Bangka BelitungBeritaDPRD BabelSEO

DPRD Babel Komisi III Panggil PT SBB Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Rajik

PANGKALPINANG,INLENS.id – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil perwakilan PT SBB menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak serius terhadap ketersediaan air bersih di Dusun 4, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kamis (10/07/2025)

‎Warga mengeluhkan air bersih yang kini terasa asin dan tidak layak dikonsumsi, diduga akibat aktivitas operasional perusahaan yang berdampak pada kualitas sumber air di wilayah tersebut.

‎Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD babel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat keluhan warga yang terdampak langsung pencemaran lingkungan.

‎‎“Kami memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan keluhan masyarakat. Hak warga untuk mendapatkan air bersih tidak bisa ditawar-tawar,” tegas anggota Komisi III DPRD Babel.

‎Dalam forum tersebut, masyarakat yang diwakili perwakilan tokoh Dusun 4 menyampaikan tuntutan agar perusahaan memberikan kompensasi langsung berupa:

‎Penyediaan air layak minum untuk warga terdampak secara rutin, Pengeboran sumur air bersih untuk kebutuhan jangka panjang, Melengkapi seluruh dokumen perizinan dan lingkungan yang belum terpenuhi.

1 2Laman berikutnya