Gubernur Hidayat Apresiasi “Jaga Desa”, Optimis Desa di Babel Mandiri dan Makmur

Sementara itu, apresiasi diberikan Mendes PDT Yandri Susanto atas penekenan nota kesepakatan, atau MoU yang ditandatangani Kejaksaan Agung RI bersama unsur pemerintah daerah se-Babel, berkenaan dengan pengelolaan dana desa. Dengan adanya kesepakatan ini, dana desa sebesar Rp71 triliun se-Indonesia diyakininya akan termanfaatkan dengan maksimal.
“Dengan adanya sistem dari Kejaksaan Agung di bawah koordinasi Jamintel ini membuat kami (Pemerintah Pusat) terbantu dalam mengawasi. Digitalisasi ini semoga bisa menghasilkan kerja yang bagus guna memenuhi Asta Cita Pak Presiden, membangun dari desa, dari bawah untuk pemerataan ekonomi, memberantas kemiskinan,” ungkapnya.
Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani berharap setiap Kepala Desa dapat memanfaatkan aplikasi dengan memberikan informasi detail dalam setiap kegiatan yang menggunakan keuangan daerah melalui penginputan. Hal ini katanya, demi keterbukaan dan menghindari penyalahgunaan anggaran.
“Program Jaga Desa ini setiap Kades diminta menginput setiap kegiatan berkaitan dengan keuangan negara yang dikelola mereka, sehingga kita bisa menjaga penyerapan anggaran desa itu dari pertama, dari awal. Harapannya agar mereka tepat dalam penyerapan anggarannya, atau tidak salah sasaran, tidak salah penggunaannya,” katanya.
Jamintel juga memberikan jaminan kepada para Kades untuk tidak perlu khawatir dalam penyerapan anggaran. Ia juga menegaskan memberikan jalan bagi setiap Kades menjalani tugasnya sesuai aturan, dan mencegah adanya tindakan intimidasi dari pihak kejaksaan.
“Agar Kades tidak usah khawatir dalam menginput sedetail mungkin. Kalau memang ada Kades merasa intimidasi ada (fitur) laporan khusus pengaduan yang tersambung langsung ke Kejaksaan Agung. Jangan takut, jangan khawatir, kami akan jaga desa,” pungkasnya.