BK DPRD Babel Akan Periksa PT Timah Terkait Dugaan Pungli Tambang, Ferry Jali dan Mitra Juga Dipanggil
Pihak PT Timah sendiri sebelumnya menyatakan tidak terlibat dalam urusan pungutan antar mitra. Hal itu disampaikan Sigit Prabowo dari Divisi Wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah PT Timah.
Menurutnya, kompensasi kepada masyarakat hanya disalurkan lewat dana CSR. Sementara pungutan yang terjadi di lapangan disebut sebagai kebijakan masing-masing mitra.
“Kalau perusahaan mitra, tergantung kebijakan mereka sendiri karena uang mereka. PT Timah tidak mengatur soal itu,” kata Sigit.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa semua hasil tambang dari wilayah IUP PT Timah tetap wajib diserahkan ke perusahaan sesuai aturan yang berlaku sebagai BUMN.
BK DPRD juga menegaskan bahwa pemanggilan anggota dewan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui prosedur lembaga, agar fungsi pengawasan dewan tetap berjalan dan tidak dibungkam.
“Kami sudah rapat bersama anggota BK, ketua, dan wakil ketua. Kami sepakat akan memanggil PT Timah, pelapor Herman Susanto, dan terlapor Ferry Jali pada hari Senin nanti di ruang BK,” tutup Yogi.




