Bangka TengahBeritaHukum dan Kriminal

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

– 112 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.090 kg,

– 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver No Pol BN 8497 TC,

– dan 1 buah alat pengangkut (loading) TBS berwarna silver sepanjang sekitar satu meter.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan, dan pihak kepolisian terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat kejadian.

Baca juga  Waspada! Maling Masih Berkeliaran di Pangkalpinang, Warga Diminta Lebih Hati-Hati

“Kami imbau kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, terutama dari tindak pidana pencurian yang meresahkan,” tutup IPTU Imam.

Atas perbuatannya, tersangka SUP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles