Bangka TengahBeritaHukum dan Kriminal

Belum Jera, Residivis Curanmor Sungaiselan Kembali Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian, di antaranya:

  • Tiga unit sepeda motor (1 unit Honda BeAT dan 2 unit Yamaha FizR)
  • Satu unit televisi LED 32 inci merek Sharp
  • Dua unit ponsel (Samsung abu-abu dan Infinix hijau)
  • Satu unit laptop merek Lenovo
  • Dua pucuk senapan gas dan satu pucuk senapan angin
  • Sepuluh tabung gas LPG 3 kg
  • Satu unit gergaji sirkular merek SKILSAW
  • Satu unit chainsaw merek New West

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sugiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat.

Baca juga  Pemkab Bateng Terima Hibah 35 Titik Lampu PJUTS dari Kementrian ESDM

Untuk proses hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara itu, tersangka Imam juga dikenakan tambahan pasal dari Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

IPTU Sugiyanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke polisi jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungaiselan,” tutupnya. *(Hendri)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles