BeritaPangkalpinangPemprov Babel

Kabar Gembira ! Warga Babel Cukup Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahun, Tunggakan dan Denda Dihapus

“Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan,” tambahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris, menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Hidayat Arsani sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan denda. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya sebelum batas waktu 31 Juli 2025,” kata Haris.

Baca juga  Berdamailah Pemimpin-Ku, Rakyatmu Ingin Bersatu

Ia menegaskan, setelah program pemutihan berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Babel berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat pasca pandemi dan tantangan ekonomi global.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles