BeritaPangkalpinangPemprov Babel

Kabar Gembira ! Warga Babel Cukup Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahun, Tunggakan dan Denda Dihapus

PANGKALPINANG, INLENS.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun terakhir. Mereka akan dibebaskan dari berbagai beban lainnya, seperti pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari 100 hari program kerja awalnya setelah dilantik. Ia menegaskan bahwa pemutihan ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga  KSAD Kunjungi Bangka Belitung, Dukung Program Ketahanan Pangan

“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” ujar Hidayat dalam keterangan persnya.

Menurutnya, program ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak tanpa merasa terbebani. Ia juga meyakinkan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk kepentingan pembangunan daerah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles