Bangka TengahBerita

Inspektorat Daerah Gelar Pendampingan Proyek Strategis dan Penandatanganan PKS

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, M. Hussaini menyampaikan bahwa tujuan strategi pendampingan proyek ini adalah untuk memastikan terlaksananya hukum suatu kegiatan.

Kemudian, menjamin efektivitas dan efisiensi, meminimalisir risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan, meningkatkan kualitas kegiatan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kita semua ingin melalui pendampingan ini, kita bisa menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan proyek secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga berharap dalam pelaksanaan pendampingan, seluruh Perangkat Daerah dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak Kejari, agar semua proses pelaporan pendampingan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga  Bupati Bangka Tengah Ingin Ada Pelabuhan di Batu Beriga

Dalam kegiatan ini dilakukan juga Penandatanganan Kerja Sama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Bateng dengan Kejaksaan Negeri Bateng tentang ‘Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara’.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian surat Persetujuan Pengawalan dan Pengamanan PPS Tahun 2025 dari Kajari Bangka Tengah kepada Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda.

Diserahkan juga Persetujuan Pengawalan dan Pengamanan PPS Tahun 2025 kepada 7 OPD di Pemkab Bateng yaitu, Dinperkimhub, RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Dinas Kesehatan, DPKP, DPPKB3A, DKP, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Bateng.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles