Bangka TengahBerita

Pemkab Bangka Tengah Terima Uang Hasil Lelang Kasus Tambang Ilegal Rp32,4 Juta

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menyerahkan hasil lelang barang rampasan ke Pemkab Bangka Tengah berupa uang tunai sebesar Rp32.449.000 di Kantor Bupati, Selasa (6/5/2025).

Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan lelang barang rampasan ini sudah dilaksanakan pada 14 April 2025 kemarin, dengan terpidana Edi Sulistiono dkk dengan total hasil lelang Rp6.477.000 berupa 44 karung hasil tambang pasir timah seberat 2.170 kg.

Pemkab Bangka Tengah Terima Uang Hasil Lelang Kasus Tambang Ilegal Rp32,4 Juta

Kemudian, Randa Randika dkk dengan total hasil lelang Rp19.481.000 berupa 35 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 1.010 kg, dan terpidana Sukirno dkk dengan total lelang Rp6.491.000 berupa 64 karung pasir mengandung mineral dengan berat kurang lebih 2.400 kg.

Baca juga  Hari Otonomi Daerah Ke-29, Bupati Algafry Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat

“Total hasil lelang Rp32.499.000 ini sudah kita serahkan ke Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Koba,” tuturnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles