Bangka TengahBeritaHukum dan KriminalPolda Babel
Malam Kelam di Desa Mangkol: Rikkie Diciduk Saat Sembunyikan Ratusan Ekstasi dan Sabu

Kepolisian menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, identitas dan lokasi Rikkie berhasil dipetakan. Aksi cepat petugas pun berbuah hasil: satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang siap edar.
Kini, Rikkie harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkoba di Bangka Belitung. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba merusak generasi, dan kita harus bersatu untuk melawannya,” tegas Fauzan.




