BeritaNasionalTimah

Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Inspektorat Tambang

JAKARTA, INLENS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiganya merupakan Inspektur Tambang.

Para saksi ini masing-masing inisial DW selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 sampai dengan saat ini. Kemudian EF selaku PNS Inspektur Tambang periode 2020 sampai dengan saat ini, dan PDS selaku Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2016.

Baca juga  Polairud Polres Bangka Selatan Sapu Bersih Tambang yang Bekerja di Bibir Pantai Laut Bagger

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Harli menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

1 2Laman berikutnya

Related Articles