
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Didesak untuk Direvisi, Dinilai Menyebabkan Polemik dalam Pengelolaan Organisasi Olahraga
PEKANBARU, INLENS.id – Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yaitu Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, tengah menjadi sorotan di kalangan pelaku olahraga di Indonesia. Banyak pihak yang menilai regulasi ini membawa dampak negatif bagi pengelolaan organisasi olahraga, terutama dalam bidang olahraga prestasi. Dalam sebuah dialog olahraga yang bertajuk “Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?” yang diadakan oleh Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat di Hotel Mutiara Merdeka, Riau pada Jumat (7/2/2025), sejumlah kritikan terhadap peraturan ini diungkapkan dengan tegas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum, CN, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa proses pembentukan Permenpora No. 14 Tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dianggap cacat hukum dan dibatalkan. “Proses pembentukan Permenpora ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna, padahal itu merupakan salah satu syarat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Benny menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi, partisipasi masyarakat harus memenuhi tiga unsur utama, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan. Namun, ketiga hak ini, menurutnya, diabaikan dalam pembentukan Permenpora tersebut.
Related Articles
WhatsApp Kami