BeritaNasional

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Didesak untuk Direvisi, Dinilai Menyebabkan Polemik dalam Pengelolaan Organisasi Olahraga

Selain itu, peraturan ini juga dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ahyar, Sekretaris Jenderal Federasi Triathlon Indonesia, menyoroti adanya 11 pasal dalam Permenpora yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Salah satu pasal yang paling mendapat kritik adalah Pasal 10 ayat (2) yang mengatur bahwa kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora. Padahal, menurut Ahyar, rekomendasi tersebut seharusnya diberikan oleh KONI sebagai lembaga yang dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri.

Baca juga  PWI Babel Siap Hadir HPN 2025 di Pekanbaru, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

“Pasal ini bertentangan dengan asas independensi organisasi olahraga, dan berpotensi menjadi bentuk intervensi pemerintah dalam teknis pengelolaan organisasi olahraga,” tegasnya.

Dengan adanya berbagai kritikan ini, dukungan untuk revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 semakin menguat di kalangan organisasi olahraga. Mereka berharap agar regulasi yang baru nantinya dapat lebih mencerminkan prinsip independensi, partisipasi masyarakat, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Laman sebelumnya 1 2
Tags

Related Articles

Check Also
Close