Warga Desa Malik Protes Dugaan Pencaplokan Lahan oleh PT. SNS, DPRD Basel Turun Tangan

Warga Desa Malik Protes Dugaan Pencaplokan Lahan oleh PT. SNS, DPRD Basel Turun Tangan
PAYUNG, INLENS.id – Masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel terkait dugaan pencaplokan lahan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS). Dugaan ini muncul setelah warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menemukan bahwa lahan mereka seluas 79 hektare telah tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Basel, Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Pemerintah Desa Malik. Menurut warga, mereka tidak pernah menjual lahan atau menerima ganti rugi atas tanah yang tiba-tiba masuk dalam HGU PT. SNS.
Masyarakat Serahkan Petisi
Sebagai bentuk protes, masyarakat Desa Malik telah menyusun petisi yang menuntut pencabutan HGU atas tanah mereka. Petisi ini telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat, Kapolri, BPN Bangka Belitung, serta Gubernur dan Bupati Bangka Selatan.
“Warga melaporkan bahwa lahan mereka dicaplok tanpa sepengetahuan mereka. Mereka tidak merasa menjual tanah ataupun menerima kompensasi,” ujar Kurniawan, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara adil, mengingat ada sebagian warga yang memiliki surat tanah yang lebih lama daripada terbitnya HGU PT. SNS.
DPRD Akan Panggil Pihak Terkait
Untuk mencari solusi yang adil, DPRD Basel berencana memanggil berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Malik, PT. SNS, serta Pemerintah Daerah Bangka Selatan.